MALANG TERKINI - Daftar kekayaan Indra Kenz yang bakal disita karena kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo tersebar di media sosial.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dan bakal menyita harta kekayaannya.
Indra Kesuma, nama asli Indra Kenz, sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kekayaan Indra Kenz Diburu Hingga ke Pihak Keluarga dan Pacarnya
Bahkan pihak kepolisian juga disebut-sebut bakal memanggil sejumlah affiliator trading binary option sepeti Indra kenz.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa sosok affiliator itu.
Usai terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Baca Juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Quotex, Sang Istri: Semangat Cintanya Aku
Tak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga akan melakukan tracing kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset yang bersangkutan.