Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19 untuk Luar Zona PPKM Darurat, Pahami Tata Cara dan Syaratnya!

8 Juli 2021, 12:59 WIB
tata cara dan syarat Shalat Idul Adha saat pandemi corona di luar zona PPKM Darurat /PIXABAY/rencongphotography

MALANG TERKINI - Pandemi Covid-19 sampai sekarang masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dan berujung keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban, di mana hari itu banyak umat muslim yang akan merayakannya.

Untuk tahun ini Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 19 Juli 2021, di tengah tengah pandemi virus Covid-19 yang sedikit banyak mempengaruhi jalannya hari raya tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021 dengan Menjalankan 13 Amalan Sunnah

Pemerintah melalui Kemenag atau Kementerian Agama menyampaikan ada beberapa hal yang harus dan wajib dipenuhi dalam perayaan Idul Adha tahun ini, agar tidak menyebabkan penyebaran virus Covid-19.

Seperti kita tahu bahwa Pemerintah telah melaksanakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, karena angka penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin tinggi.

Untuk wilayah di luar zona PPKM Darurat, Kemenag memberi persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan tata cara yang wajib dilakukan.

1) Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Idul Adha 2021 dan Cara Download Secara Gratis di Twibbonize

3) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Sholat Idul Adha.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Idul Adha 2021 dan Cara Download Secara Gratis di Twibbonize

f) Mengatur jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; 

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha;

i) Melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Sholat Idul Adha.

Itulah tadi tata cara shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid - 19 untuk wilayah yang tidak berada di dalam zona PPKM.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler