Lalu bagaimana hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa?
Para ulama mengatakan bahwa hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa adalah mubah, namun terdapat beberapa ulama yang mengatakan hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Atta Halilintar 'Sindir’ Konten Podcast Deddy Corbuzier Soal Pamer Kekayaan?
Mubah
Hadist riwayat Bukhari, dari Abu Huroiroh radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya: Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.
Pada hadits tersebut Rosulullah SAW tidak menyebutkan pengecualian melakukan siwak pada bulan-bula tertentu, seperti pada bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: 12 Biodata Pemain Magic Tasbih, Sinetron Ramadhan 2021 Tayang di SCTV
Hadits lain yang diriwayatkan Tirmidzi juga mengukuhkan hukum menggosok saat berpuasa.