Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah?

- 15 April 2021, 21:04 WIB
llustrasi sikat gigi.
llustrasi sikat gigi. //pexel/George Becker

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari para sahabat Nabi, beliau bersabda: Aku telah melihat Nabi SAW beberapa kali melakukan siwak sehingga aku tidak dapat menghitung jumlahnya, padahal saat itu beliau sedang berpuasa. ” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: 5 Potret Imut dan Menggemaskan Song Joong Ki Menjadi Dukun Shaman dalam Drakor Vincenzo episode 15

Makruh

Tidak semua ulama sependapat, beberapa mengatakan bahwa menyikat gigi hukumnya adalah makruh dan harus dihindari.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di Nihayatuz Zain mengatakan bahwa:

“Ada tiga belas hal yang makruh dalam berpuasa. Salah satunya bersiwak setelah dzuhur, “(Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).

Sikat gigi atau bersiwak dianggap makruh karena dikhawatirkan menyebabkan masuknya air kedalam rongga mulut, sehingga dapat membatalkan puasa.

Al-Habib Abdul bin Husein bin Thahir dalam bukunya Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq:

 “Bagi orang yang berpuasa, maka makruh bersiwak setelah dzuhur berdasarkan hadits: "Perubahan bau mulut saat puasa lebih harum di sisi Allah di hari kiamat daripada bau minyak misik”(Is'adur Rafiq, cetak Al-Hidayah, halaman 117).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x