MALANG TERKINI – Sebuah video tentang seorang ibu yang berada di sebuah warung makan di kota Padang sedang ramai diperbincangkan.
Video tersebut menceritakan seorang ibu yang mengomentari protokol kesehatan di sebuah warung makan di kota Padang.
Dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah akun Instagram @kenandgrat pada 4 Juli 2021 ini sekarang sudah ditonton lebih dari 90 ribu orang.
Baca Juga: Link Video Keranda Terbang di Singosari Malang yang Viral di Tiktok, Rupanya Hanya Hoax
Video berdurasi 1 menit lebih ini terjadi di sebuah warung makan Bebek Sawah di Jalan Pattimura kota Padang.
“Di Padang kota bebas makan apa aja kita, gak ada yang di lockdown, gak ada pembatasan, sekat-sekat. Tuh liat, rame, semua bebas, gak ada jarak, tidak takut sama Corona,” ujar ibu dalam video tersebut.
“Kenapa di Jakarta pada panik semua? Terus aja lawan pemerintah dzalim,” ujar si ibu meneruskan pernyataannya dalam video tersebut.
Akun ini-pun dibanjiri banyak komentar dari netizen.
Kepatuhan dari masyarakat untuk suksesnya PPKM Darurat ini sangat penting, sehingga peningkatan kasus Covid-19 bisa diturunkan.
Patuhi larangan pemerintah selama PPKM Darurat tentang aktivitas makan terutama di tempat umum, yang bisa dijelaskan sebagai berikut :
- Dilarang makan di restoran atau warung makan
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kebijakan Kota Malang Mematikan Lampu Jalan Menuai Kritik Warga
- Dilarang makan di mall
- Membeli makanan hanya bisa delivery atau take away
- Dilarang makan di resepsi pernikahan yang dihadiri lebih dari 30 orang
- Makanan di acara resepsi pernikahan hanya untuk dibawa pulang
Makan bersama apalagi dengan berbicara sangat rawan terjadinya perpindahan droplet. Apalagi di tempat yang banyak orang seperti di restoran dan warung makan.
Ada lagi yang mungkin saat makan harus lepas masker untuk foto bersama. Ini sangat membahayakan, apalagi Covid-19 varian baru sangat cepat menular bahkan dalam hitungan detik.
Pihak-pihak yang melanggar setelah mendapat peringatan pertama dari petugas, bisa diberikan sanksi tegas, mulai dari penutupan usaha hingga ke ranah hukum jika memang harus dilakukan.***