Secara tidak langsung pernyataan ini menjelaskan bahwa, kesalahan seseorang terhadap orang lain harus dibayar di hari akhir oleh pihak yang bersalah pada orang yang dizoliminya.
Untuk itulah, Ustadz Khalid basalamah menerangkan bahwa tidak perlu membalas jika ada orang yang mengghibah dan menggunjingkan kita.
Ia juga menganjurkan untuk membiarkan jika ada orang jahat yang memaksa untuk mengambil hak bahkan memfitnah kita.
Pembiaran tersebut semata-mata karena perkara ukhrowi, orang yang terzalimi itu memiliki keuntungan.
Namun demikian, Ustadz Khalid basalamah menerangkan tetap ada porsi untuk kita dapat mengingatkan orang tersebut.
Jika tidak mampu, Ustadz Khalid Basalamah menganjurkan untuk tidak membalas perbuatan buruk orang lain dengan cara yang buruk.***