Bolehkah Menceraikan Istri Saat Sedang Haid? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

- 14 November 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi - Hukum mencerai istri saat haid
Ilustrasi - Hukum mencerai istri saat haid /Mohamed_hassan/Pixabay

MALANG TERKINI - Dalam Islam, seorang suami memiliki hak untuk menceraikan istri. Namun, sebelum mengucapkan kata cerai ia hendaknya berpikir secara matang.

Menceraikan istri itu tidak disukai Allah. Rasulullah pernah bersabda, “Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.” (HR. Al-Baihaqi).

Ulama mengambil dalil dari hadis tersebut sebagai dasar hukum cerai. Menurut ulama hukum asal perceraian adalah makruh. Akan tetapi hukum tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi istri.

Baca Juga: 8 Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid Menurut Islam, Mulai dari Masuk Masjid Hingga Hubungan Badan

Hukum makruh dalam menceraikan istri apabila istri dalam keadaan suci dan tidak hamil. Lalu bagaimana hukum menceraikan istri ketika sedang haid?

Berikut klasifikasi hukum perceraian menurut ulama fikih:

1. Haram

Perceraian diharamkan dalam dua persoalan; pertama, dalam kondisi istri sedang haid tanpa ada permintaan dari pihak istri. Kedua, menceraikan istri pada masa suci tetapi saat itu suami pernah melakukan hubungan badan dengan istri.

Baca Juga: Tongkol Suwir Pedas, Resep Rumahan yang Hits di Tiktok

2. Mubah (boleh)

Menurut Imam Haramain, perceraian yang berhukum mubah adalah menceraikan istri yang tidak dicintai dan suami tidak mau memberikan nafkah kepadanya secara sukarela.

Juga mubah mencerai istri yang masih kecil yang belum mampu melakukan hubungan badan atau mencerai istri yang memang minta dicerai.

3. Sunnah

Talak sunnah dilakukan ketika istri memiliki perangai yang tidak baik atau tidak mau menjaga kehormatannya.

Baca Juga: Akhirnya NCT akan Comeback dengan Full Member Pada Tahun 2021 Ini

Demikian ini berlaku apabila suami tidak mempunyai asumsi bahwa dengan ditalak istri malah semakin rusak perangainya. Jika sekiranya tambah rusak, sebaiknya suami bersabar atas perangai istrinya.

Rasulullah pernah menganjurkan untuk mencerai istri yang suka berselingkuh. Pada suatu hari salah satu sahabat datang kepada Rasulullah dan melaporkan kondisi istrinya yang tidak baik.

“Aku memiliki istri yang sangat cantik, namun ia tidak menolak ajakan dan laki lain,” kata laki-laki itu. Maka Nabi bersabda, “Ceraikan dia!”“Tapi aku mencintainya,” katanya. Nabi bersabda lagi, “Maka pertahankan dia.”

4. Wajib

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Haid? Simak Penjelasannya Menurut Islam

Suami wajib menceraikan istri apabila ia berjanji untuk tidak melakukan hubungan badan dengan istri tanpa batasan waktu atau dalam jangka waktu lebih dari empat bulan. Maka dalam kondisi seperti ini suami wajib menalak istrinya.

Begitu juga perceraian yang diputuskan oleh dua juru runding ketika persengketaan sudah sangat memuncak dan keduanya menganggap bahwa perceraian merupakan langkah yang paling maslahat.

Dari penjelasan di atas diketahu bahwa istri yang sedang haid tidak boleh dicerai oleh suami, kecuali istri yang memintanya.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Buku Kado untuk Suami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah