Akhirnya Indra Kenz Si Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya

- 8 Februari 2022, 10:53 WIB
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya.
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. /Instagram/@indrakenz/

Maru Nazara juga meminta mengembalikan 70% dari hasil kerugian semua korban karena dia meyakini bahwa semua total kerugian tersebut diterima oleh affiliator.

Maru Nazara mengajak para korban untuk menempuh jalur hukum dan meminta keadilan kepada Pemerintah.

Dalam kasus ini kita mendengar kata affiliator yang mungkin saja ada beberapa yang mendengarnya saat viral di sosial media. 

Affiliator bila diambil dari berbagai sumber dapat dirangkum bahwa artinya adalah orang yang bertugas mempromosikan sebuah bisnis.

Baca Juga: Ponsel Rizky Billar dan Indra Kenz Hilang di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar

Bisnis yang dipromosikan adalah bisnis digital dengan menggunakan link atau sosial media, selain itu juga melakukan endorsement dalam keuntungan trading di dunia maya.

Baru-baru ini beberapa orang mengaku mengalami kerugian saat mereka mencoba bisnis binary option dan kata affiliator ini ada di dalamnya.

Binary option bergerak di bidang trading secara online yang mengharuskan orang-orang yang mengikutinya untuk memprediksi harga dari satu aset itu akan naik atau turun.

Dalam kasus Indra Kenz merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut oleh Maru Nazara dalam unggahan video tersebut yang dianggap mencemarkan nama baiknya sehingga ia memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah