Maka sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Inmendagri itu pula disebutkan bahwa bagi daerah di kabupaten dan kota wilayah Jawa dan Bali dimaksud dengan kriteria level 3 maka ada beberapa pembatasan aktivitas.
Pembatasan yang pertama dilakukan adalah untuk sekolah dilakukan pembelajaran secara daring sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.
Baca Juga: MUI Jatim Beberkan 5 Alasan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapakan Sesat
Keputusan tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan yang termasuk non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) pagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.
Kegiatan keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan tanpa penanganan karantina, dan industri berorientasi ekspor serta penunjang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Fasilitas pusat kebugaran dan tempat pertemuan masih diperbolehkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindung dan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk supermarket, Hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 60 persen.
Tempat wisata umum, area publik dan fasilitas umum boleh tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap mengikuti prokes dan aturan PeduliLindungi.