MALANG TERKINI - MUI Jatim menetapkan ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember menyalahi syari'at dan sesat.
Komisi Fatwa MUI Jatim telah membahas ritual "maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan yang terjadi beberapa hari lalu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin menandatangani keputusan sidang bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Tanggapan MUI Jember Terkait Ritual Maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan
"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," kata Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil dalam rilis yang diterima, Jum'at sore, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Menurut Ketua MUI, ada lima alasan yang menjadi pijakan untuk keputusan sidang komisi tersebut.
Pertama, kegiatan ritual yang dilakukan di tempat membahayakan itu haram hukumnya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat Islam, yaitu menjaga jiwa (al-hifdz al-nafs).
Kedua, terjadi perbauran (ikhtilath) antara pria dan wanita dalam praktek kegiatan ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara, dan itu diharamkan syari'at.