PPKM Level 3, Daftar Tempat Wisata yang Masih Buka di Malang dan Batu

- 19 Februari 2022, 17:24 WIB
PPKM Level 3, tempat wisata kota Malang dan Batu tetap buka dengan beberapa syarat.
PPKM Level 3, tempat wisata kota Malang dan Batu tetap buka dengan beberapa syarat. /Instagram/@fefebriansyah

MALANG TERKINI – Malang termasuk dalam PPKM Level 3, namun saat akhir pekan seperti ini daftar tempat wisata mana saja yang masih buka di area Malang dan Batu?

Tempat wisata di kota Malang dan Batu sudah mulai terlihat geliatnya, namun sekarang Kota Malang dan Batu ditetapkankan lagi aturan PPKM Level 3.

Berbagai daftar tempat wisata yang masih buka di Malang dan Batu sebagai tempat tujuan dari para wisatawan baik dari dalam kota sendiri maupun dari luar kota pun akan terdampak.

Baca Juga: Ika Puspitasari, Profil dan Biodata Pemeran Lastri di Sinetron Dewi Rindu, Ternyata Pernah Jadi Duta Wisata

Ada sederet daftar tempat wisata yang seharusnya dapat dikunjungi saat berada di Kota Malang dan Kota Batu, namun bagaimana dengan aturan penerapan PPKM Level 3 di kedua kota ini?

Merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid 19 di wilayah Jawa Bali disebutkan bahwa kota Malang dan kota Batu termasuk diantaranya.

Dari Inmendagri tersebut disebutkan bahwa Kota Malang dan Kota Batu termasuk diantara 12 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang masuk dalam level 3.

Baca Juga: Taman Patung Singo Edan dan 2 Wisata Ini: Hiburan Murah Dekat Stasiun Malang, Cocok untuk Maba

Adapun 12 kota dan kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

Maka sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Inmendagri itu pula disebutkan bahwa bagi daerah di kabupaten dan kota wilayah Jawa dan Bali dimaksud dengan kriteria level 3 maka ada beberapa pembatasan aktivitas.

Pembatasan yang pertama dilakukan adalah untuk sekolah dilakukan pembelajaran secara daring sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.

Baca Juga: MUI Jatim Beberkan 5 Alasan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapakan Sesat

Keputusan tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan yang termasuk non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) pagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.

Kegiatan keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan tanpa penanganan karantina, dan industri berorientasi ekspor serta penunjang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Dengarkanlah di Sepanjang Malam Aku Berdoa’ yang Viral di TikTok, Berjudul Cinta Sampai Mati-Raffa

Fasilitas pusat kebugaran dan tempat pertemuan masih diperbolehkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindung dan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk supermarket, Hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 60 persen.

Tempat wisata umum, area publik dan fasilitas umum boleh tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap mengikuti prokes dan aturan PeduliLindungi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bandung, Nomor 5 sampai 7 Spot Sunrise

Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus anak-anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Jadi tenang saja, apabila Anda sekeluarga ingin berwisata di Kota Malang dan Batu maka daerah tempat wisata tetap dibuka tapi dengan pembatasan kapasitas dan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

Tempat wisata di Malang dan Batu tetap dibuka setelah ditetapkan Kota Malang dan Batu berada di PPKM Level 3.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah