MALANG TERKINI – E-Hac merupakan singkatan dari Electronic-Health Alert Card yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik atau internasional selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pemerintah memang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2022 ini. Namun, pemerintah juga mensyaratkan para pemudik yang menggunakan moda transportasi wajib mengisi e-Hac melalui aplikasi Pedulilindungi.
Aturan penggunaan e-Hac untuk para pemudik lebaran 2022 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36—38 Tahun 2022 yang mulai aktif pada 5 April 2022.
Baca Juga: Cara Mengisi eHAC, Syarat Wajib untuk Perjalanan Udara
Sehingga seluruh masyarakat yang memilih mudik pada lebaran tahun ini wajib mengisi e-Hac sebagai syarat wajib melanjutkan perjalanan, baik menggunakan moda transportasi laut, darat, maupun udara.
Para petugas terkait tentu akan mengecek kelayakan status pemudik melalui e-Hac, yang akan diperiksa sesaat sebelum berangkat atau sehari sebelum keberangkatan.
Namun, masih banyak para pemudik yang tentu masih belum tahu apa itu e-Hac dan bagaimana cara mengisinya di aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut Malang Terkini sajikan panduan mengisi e-Hac agar perjalanan mudik menjadi aman, nyaman, dan lancar.