MALANG TERKINI - Kementerian Kesehatan mengumumkan ada aturan baru bagi pelaku perjalanan udara yaitu eHAC.
Mungkin ada sebagian diantara kita yang belum mengerti benar tentang aturan eHAC ini.
Tidak perlu merasa bingung, karena artikel ini akan membahas apa itu eHAC dan bagaimana cara mengisinya.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Cocok untuk Jomblo di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 3 Malang
eHAC atau electronic Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid 19.
Dulu eHAC diisi setelah pelaku perjalanan sampai di tempat tujuan, namun saat ini pengisiannya dilakukan sebelum perjalanan.
Hal ini dimaksudkan agar mengurangi antrian di bandara untuk memeriksa eHAC.
Pelaku perjalanan udara diminta untuk segera meng-update aplikasi PeduliLindungi ke versi yang terbaru untuk mengisi eHAC sebagai syarat wajib perjalanan selama pandemi Covid 19, seperti yang dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
Baca Juga: Facebook akan Tutup Fitur Campus
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangannya," ungkap Setiaji, yang dikutip dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan pada 3 Maret 2022.