Syarat dan Ketentuan Peserta PPDB Surabaya 2022, Validasi Data Online Dikecualikan Bagi Jalur Afirmasi Inklusi

- 10 Juni 2022, 14:28 WIB
Simak 6 Poin Penting Pada Persyaratan PPDB SMP Surabaya 2022 Beserta Ketentuan Lainya
Simak 6 Poin Penting Pada Persyaratan PPDB SMP Surabaya 2022 Beserta Ketentuan Lainya /Freepik/pch.vector

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin 3 dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Baca Juga: Atalia Praratya Ungkap Jasad Eril dalam Keadaan Utuh, Tampan, dan Wangi

B. Ketentuan Lain-lain

a. Apabila terdapat perbedaan pada hasil bukti cetak print out pendaftaran CPDB dengan data pada sistem PPDB Online, maka data yang dinyatakan valid dan digunakan adalah data terbaru yang terdapat pada Sistem PPDB Online.

b. Jadwal, ketentuan kuota, zonasi, daftar jenis prestasi Perlombaan/Pertandingan, bobot nilai prestasi Perlombaan/Pertandingan, daftar sekolah penerima jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Sekolah penyelenggara inklusi PPDB ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota Surabaya.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah