MALANG TERKINI - Pembuatan baru dan perpanjangan paspor sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi secara online.
Kelonggaran peraturan untuk Covid-19 membuat banyak wisatawan yang harus memperpanjang paspornya.
Saat ini sudah tersedia layanan M-Paspor untuk membuat paspor baru dan memperpanjang. begini tips dan triknya.
Baca Juga: Perbedaan Paspor Diplomatik, Reguler atau Biasa, dan Dinas: Fungsi dan Warna Sampul
Saat ini sudah banyak negara yang membuka kembali kunjungan wisatawan dari luar negeri, sehingga tentunya banyak yang ingin berwisata.
Paspor adalah salah satu hal penting yang wajib dipunyai ketika akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
M-Paspor hadir untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan untuk pembuatan baru atau memperpanjang paspor.
Berikut ini tips dan trik mudah untuk memperpanjang atau membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari utas di Twitter yang ditulis oleh akun @lalavivienrose pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Tips Transaksi Aman Gunakan Aplikasi MyPertamina Saat Pengisian BBM untuk Pengendara Mobil dan Motor
1. Download aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau Appstore
2. Jika belum memiliki akun, maka sebaiknya daftar dulu menggunakan nama, email, dan nomor HP
3. Jika sudah, M-Paspor akan mengirimkan kode OTP melalu E-mail
4. Masuk ke Aplikasi, pilih "Pengajuan permohonan"
5. Klik "Permohonan paspor reguler"
6. Masukkan identitas orang yang akan didaftarkan
7. Isi secara lengkap semua data diri sesuai dengan kartu identitas
8. Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari tempat tinggal
Baca Juga: Wacana Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ahli IT Ingatkan Soal Resiko-resikonya
9. Setelah pengisian data diri selesai maka akan muncul billing pembayaran
10. Salin billing, kemudian lakukan pembayaran lewat ATM atau M-Bangking.
11. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri
12. Untuk biaya paspor biasa Rp350.000, E-paspor Rp650.000
13. Setelah pembayaran selesai maka akan muncul tampilan informasi bahwa pemohon sudah membayar
14. Lihat sampai bawah akan ada tulisan "surat pengantar" yang mana surat tersebut dicetak dan dibawa untuk pengumpulan berkas-berkas serta ambil paspor
15. Paspor siap diambil di Kantor Imigrasi sesuai dengan yang didaftarkan tadi dan sesuai tanggal yang ditentukan.
Demikian cara mudah untuk membuat paspor maupun memperpanjang.***