Cegah Kerugian Pelaku Usaha Indonesia, Kementerian Perdagangan Batasi Belanja Impor Melalui 'e-commerce'

- 12 September 2023, 09:32 WIB
 Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat Sosialisasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 di Jakarta, Senin. ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat Sosialisasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 di Jakarta, Senin. ANTARA/Mario Sofia Nasution. /

MALANG TERKINI - Tingginya konsumsi masyarakat Indonesia saat ini ternyata selaras dengan berkembangnya era digital di negara ini.

Hal ini terlihat dari semakin tingginya penggunaan e-commerce untuk masyarakat melakukan jual beli berbagai produk. Tingkat pembelian masyarakat Indonesia pun meningkat pesat setelah semakin berkembangnya e-commerce saat ini.

Berkembangnya e-commerce ini ternyata mempermudah masyarakat untuk berbelanja baik produk lokal maupun impor dari negara lain. Hal inilah yang membuat Kementerian Perdagangan Indonesia was-was.

Pasalnya semakin mudahnya masyarakat membeli produk impor, tentunya ketertarikan terhadap barang lokal semakin menurun. Hal ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha Indonesia.

Kementerian Perdagangan menyatakan pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia.

“Kalau tidak dilakukan, tentu pelaku usaha di Indonesia akan kesulitan,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x