Cegah Kerugian Pelaku Usaha Indonesia, Kementerian Perdagangan Batasi Belanja Impor Melalui 'e-commerce'

- 12 September 2023, 09:32 WIB
 Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat Sosialisasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 di Jakarta, Senin. ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat Sosialisasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 di Jakarta, Senin. ANTARA/Mario Sofia Nasution. /

“Sore ini Menteri Perdagangan akan membahas regulasi ini,” katanya.

Moga mengatakan bahwa Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

“Masa kita buat regulasi barang di sini tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya,” kata Moga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembatasan ini bertujuan agar barang yang masuk ke Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mematikan pelaku usaha lokal.

Menurut Mendag, pengaturan impor dilakukan untuk melindungi pelaku usaha bukan untuk menghancurkan mereka. Kemendag sedang mendata dampak social e-commerce saat ini.

“Jadi kalau tidak ditata, habis UMKM kita" kata dia. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x