Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

12 Maret 2022, 12:59 WIB
Kemenag meyakini bahwa calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat pada tahun 2022 /pixabay/GLady

MALANG TERKINI - Kabar baik menghampiri para calon jemaah haji Indonesia. Ini semua berawal dari otoritas Arab Saudi yang melonggarkan banyak kebijakan terkait beribadah selama pandemi COVID-19 yang tentunya harus mengikuti segala Protokol Kesehatan (Prokes).

Dilansir dari Antara, Pemerintah Arab Saudi mencabut beberapa kebijakan untuk para jemaah haji yang datang ke negaranya, seperti sudah tidak ada lagi social distancing, karantina bagi jemaah, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Polymerase Chain Reaction.

Kemenag, melalui Direktu Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief juga mengajak para calon jemaah untuk optimis dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, setelah sebelumnya tidak bisa berangkat pada 2020 dan 2021 karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?

"Maka kita semestinya optimis, dan dari Arab Saudi juga menginformasikan ke kita, bahwa mereka masih melakukan finalisasi kuota (jemaah)," ujar Direktur Jenderal PHU seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapakah besaran biaya untuk mendaftar haji di tahun 2022 ini?

Malang Terkini berhasil mengumpulkan data biaya haji dari tahun ke tahun, mulai 2015 hingga usulan pada tahun 2022 (dalam rupiah).

Tahun 2015 menjadi tahun termurah dalam biaya haji Indonesia, karena berkisar di antara 30—38,2 juta.

Baca Juga: Dadang Supriatna Akan Atasi Kemacetan di Kabupaten Bandung dengan Rencana dan Solusi Ini

Sedikit naik pada tahun 2016, calon jemaah haji yang akan mendaftar harus menyiapkan uang sejumlah 31,1—38,9 juta.

Tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2017 pemerintah menetapkan biaya untuk naik haji sebesar 31—38,9 juta.

Pun dengan tahun 2019, nampaknya pemerintah masih menetapkan biaya untuk calon jemaah haji yang akan mendaftar mirip dengan tahun sebelumnya, 30,9—39,2 juta.

Perbedaan baru terasa saat perpindahan tahun dari 2020 ke 2021. Pada 2020 pemerintah menetapkan biaya haji sebesar 31,4—38,3 juta.

Namun, pada 2021 biaya untuk naik haji menjadi semakin mahal, hal itu lantaran terjadi perbedaan kurs rupiah terhadap dolar AS, kenaikan biaya visa dan kartu pintar, pajak Arab Saudi yang menjadi 15 persen, serta biaya tambahan untuk protokol kesehatan COVID-19 (termasuk tes).

Baca Juga: Amalan di Malam dan Hari Jumat yang Tidak Boleh Terlewatkan oleh Umat Muslim

Pada tahun 2021, pemerintah mengestimasi biaya haji sebesar 44,3 juta. Namun sayang, pada tahun tersebut calon jemaah gagal untuk berangkat haji karena serangan virus corona (COVID-19) yang masih masih di Arab.

Pada tahun ini, 2022, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kepada masyarakat Indonesia sebesar Rp45.053.368,00.

Harga menjadi melambung tinggi lantaran adanya biaya-biaya lain seperti protokol kesehatan guna menjamin keselamatan calon haji.

Hingga tahun 2022, Indonesia masih memiliki 5,2 juta calon jemaah haji yang antre untuk berangkat ke tanah suci.

Mengingat Indonesia gagal memberangkatkan haji di dua tahun sebelumnya tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan semakin bertambah, sejalan dengan antusias para masyarakat untuk menunaikan salah satu ibadah ini. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler