Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?

- 7 Maret 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan Covid-19 memberikan kesempatan untuk beribadah umroh dan haji lagi termasuk dari Indonesia.
Ilustrasi: Pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan Covid-19 memberikan kesempatan untuk beribadah umroh dan haji lagi termasuk dari Indonesia. /Waleed Ali/REUTERS


MALANG TERKINI – Umroh dan haji bakal dipermudah karena sekarang pendatang ke Arab Saudi sudah bebas masuk tanpa karantina dan PCR.

Umroh dan haji sekarang dipermudah kembali oleh pemerintah Arab Saudi sejak peraturan pandemi Covid-19 dicabut.

Kabar gembira untuk ibadah haji dan umroh ini berasal dari pemerintah Arab Saudi saat mencabut peraturan pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Berita pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan aturan masuk untuk semua pelancong termasuk yang beribadah umroh tentu melegakan banyak pihak.

Seperti dilansir Malang Terkini dari instagram pikiran rakyat, 7 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut peraturan pencegahan pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu saja pemerintah Arab Saudi juga sudah tidak mewajibkan masyarakat memakai masker lagi.

Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pencabutan aturan tersebut dimana para turis yang masuk ke negara tersebut sudah tidak diwajibkan untuk melakukan PCR.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin dan Tes PCR

Para turis sudah tidak perlu lagi melakukan karantina saat memasuki negara Arab Saudi, cukup syarat mendapatkan asuransi yang melingkupi biaya perawatan infeksi virus corona.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x