Menikah dengan Sepupu, Bolehkah Menurut Islam? Ini Penjelasan dari Ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA

4 Mei 2022, 06:28 WIB
Menikah dengan sepupu boleh dalam ajaran agama Islam, seperti dijelaskan oleh Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA.  /Tangkap layar Youtube.com/Islam Terkini


MALANG TERKINI – Menikah dengan sepupu seringkali diperdebatkan di kalangan masyarakat karena masih dianggap kerabat dekat.

Menikah dengan sepupu juga sering dipertentangkan karena tidak lazim dan dianggap menyalahi adat yang berlaku.

Namun sebenarnya bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam? Bolehkah pernikahan ini terjadi?

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebut Mimpi 3 Hewan Ini Bisa Jadi Pertanda Buruk: Ada Kehadiran Makhluk Halus

Dalam artikel kali ini menjelaskan hukum menikah dengan sepupu seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA dalam unggahan akun YouTube Ikhwan Muda, 4 Juli 2019.

Biasanya di suasana lebaran sering berkumpul keluarga besar dimana semua sanak saudara bertemu menjalin tali silaturahmi.

Keluarga selama ini tidak pernah bertemu karena terkendala jarak, waktu, kesibukan dan berbagai hal bahkan pada tahun-tahun kemarin tidak berjumpa hampir 3 tahun lamanya karena pandemi Covid-19.

Tentunya pertemuan keluarga besar menjadi sangat menggembirakan bagi semua orang baik tua maupun muda.

Baca Juga: Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Sebanding dengan Puasa Setahun?

Tak jarang dalam momen bertemunya kembali keluarga besar ini, banyak sekali perubahan yang terjadi dimana dulu terakhir bertemu masih anak-anak sekarang pun beranjak remaja dan dewasa.

Yang perempuan dulu masih menjadi gadis kecil ternyata sekarang sudah tumbuh menjadi gadis remaja yang cantik.

Begitu pula yang laki-laki, terakhir bertemu masih terkesan manja dan kekanakan ternyata sekarang sudah menjadi mahasiswa dan gagah.

Tak jarang pula akhirnya terjadi ketertarikan antar sepupu, atau antara om dengan keponakan, atau juga antara tante dengan keponakannya.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi Beras dalam Ketupat Lebaran Dapat Meningkatkan Kesuburan, Menurut Kajian Thibbun Nabawi

Menurut Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA dalam Islam, om dan keponakan ataupun tante dan keponakan disebut pula sebagai sepupu karena sepupu orang tua adalah sepupu anaknya juga.

Namun apakah boleh rasa ketertarikan antar sepupu ini terus berlanjut ke jenjang yang lebih serius yaitu jenjang pernikahan?

Menikah dengan sepupu biasanya diperdebatkan di kalangan keluarga, menjadi masalah dan sulit mendapatkan restu dari kedua keluarga, dan bahkan keluarga besarnya.

Dalam penjelasan Ustadz. Dr. Khalid Basalamah MA menyebutkan bahwa menikah dengan sepupu itu diperbolehkan.

Karena sepupu itu bukanlah mahramnya, oleh karena itu menikah dengan saudara sepupu atau menikah dengan om ataupun menikah dengan tante diperbolehkan.

Baca Juga: Menginjak Usia Setengah Abad, Ade Rai Bagi Tips Awet Muda

Hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila menikah dengan mahramnya, yang termasuk mahram adalah seperti yang tertuang dalam QS. An Nisa ayat 23 yang artinya:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA mencontohkan pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Azzahra, dimana Fatimah adalah putri dari Baginda Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib adalah saudara laki-laki Nabi Muhammad SAW.

Berarti Ali bin Abi Thalib menurut panggilan jaman sekarang adalah om dari Fatimah Azzahra, dan menurut ajaran Islam Ali bin Abi Thalib adalah sepupu dari Fatimah Azzahra.

Pernikahan mereka diperbolehkan karena Ali bin Abi Thalib adalah sepupu dari Nabi Muhammad SAW dan ini berarti juga sepupu dari Fatimah Azzahra.

Oleh karena termasuk bukan mahramnya, maka menikah dengan saudara sepupu dalam Islam diperbolehkan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler