Arti Istilah Zihar kepada Istri Beserta Contoh dan Hukumannya yang Disampaikan Buya Yahya

6 Juli 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi - Istilah zihar memiliki arti seorang suami menyerupakan jasad dhohir istri dengan wanita yang haram dinikahi (mahram) seperti ibu, bibi, adik, kakak dll. /Pixabay.com/ Tumisu

MALANG TERKINI - Menurut Buya Yahya, istilah zihar memiliki arti menyerupakan jasad dhohir istri dengan wanita mahram seperti ibu, bibi, adik, kakak dll.

Buya Yahya mengungkapkan, "zihar" (ظهار) dari segi bahasa berasal dari kata "zohr" (ظهر) yang berarti punggung.

Ia mencontohkan zihar, seorang laki-laki berbicara kepada istrinya: "Punggungmu seperti punggung ibuku".

Baca Juga: Insya Allah: Arti Kata, Penulisan yang Benar, Tulisan Arab, Dalil dan Penggunaannya

"Gak boleh (ucapan seperti itu), karena punggung seorang istri adalah untuk dinikmati sebagai seorang istri," terang Buya Yahya.

Pengasuh ponpes Al-Bahjah Cirebon itu menegaskan bahwa zihar hukumnya haram dan dosa, karena istri adalah untuk istimta' atau bersenang-senang yang halal.

"Tapi kalau ada seorang suami mengatakan istrinya kok sama dengan ibunya, kurang ajar, seolah-olah dia menikmati ibunya. Apalagi anaknya atau saudari," ujarnya menambahkan.

Demikian pula dengan menyamakan anggota tubuh dhohir yang lain, seperti bibir, hidung, atau jemari, juga tidak boleh.

Baca Juga: Profil dan Biodata Arawinda Kirana di Wikipedia Diubah Oknum Tak Bertanggung Jawab? Ini Faktanya

Tapi kalau menyamakan watak atau sifat istri dengan wanita mahram, hal itu tidak apa-apa.

"'O dia (istri) seperti ibuku' dalam perilaku, gak apa-apa," terangnya.

Atau menyamakan sifat jasad seperti: gemuk, kurus, hitam, putih, menurut Buya Yahya, itu juga tidak apa-apa.

"Tapi kalau mengatakan jasadnya, menyamakan dan diucapkan, apa saja bagian tubuhnya, yang dinikmati kan, seperti ibuku, seperti kakakku, bibirmu, hidungmu, telingamu, seperti ibuku, maka itu masuk wilayah zihar, haram," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Masjid di Jakarta dan Bekasi yang Sholat Idul Adha Hari Sabtu 9 Juli 2022

"Hati-hati, gak boleh, karena na'udzu billah, bagaimana istrinya yang ia gauli, ia bermesraan dengannya, kebayang disamakan dengan ibunya, disamakan dengan anaknya, disamakan dengan adiknya, makanya itu zihar," kata Buya Yahya menambahkan.

Pendakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu memberitahukan, orang yang telah masuk wilayah zihar maka tidak boleh menggauli istrinya sebelum melaksanakan hukuman.

Hukuman bagi orang yang melakukan dosa zihar itu, yang pertama adalah memerdekakan budak.

Baca Juga: Kronologi Evakuasi Yurbianto Pelari yang Hilang Ditemukan oleh Tim SAR di Gunung Arjuno

Kalau tidak ada budak yang dapat dimerdekakan, maka harus berpuasa dua bulan berturut.

Kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka harus memberi makan terhadap 60 orang fakir miskin, masing-masing 1 mud.

"Jadi hati-hati ya, jika Anda menyanjung istri. Kalau watak, karakter, sifat-sifat, boleh. 'Dia sifatnya keibuan mirip ibuku', boleh, gak apa-apa," terangnya.

"Mohon dihindari kalimat-kalimat yang menjadikan sebab kita melanggar Allah subhanahu wa ta'ala," pungkas Buya Yahya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 6 Juli 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler