Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan KDRT, Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?

10 Januari 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi. Hukum KDRT dalam Islam /Pexels/Gustavo Fring

MALANG TERKINI - Artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan pada 9 Januari 2023 lalu ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Terjadinya KDRT yang dialami oleh artis Indonesia bukan pertama kalinya, pada Oktober 2022 lalu penyanyi Lesty Kejora juga mengalami KDRT dari suaminya aktor Rizky Billar.

Bagaimana hukum KDRT dalam Islam?

Dalam ajaran agama Islam mengutuk segala hal yang berbentuk kekerasan. Baik kekerasan antar individu pada individu lainnya, maupun suatu kelompok kepada kelompok lainnya.

Terlebih kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Dalam ajaran Islam pun hal itu dilarang atau haram.

Baca Juga: Dzikir Hari Selasa agar Dijauhkan dari Marabahaya, Allahumma Ya Kafiyal Bala'

Menurut Nyai Hj Badriyah Fayumi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, KDRT hukumnya dilarang dalam Islam, bahkan bisa terbilang haram.

Rasulullah SAW pun pernah bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud, yang berbunyi:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Artinya:

Janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, jangan pula menjelek-jelekkannya dan jangan mendiamkan istri (ketika cekcok) selain di rumah.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Tulisan Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Bahasa Arab

Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga pernah bersabda sebagai berikut:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Artinya:

Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Baca Juga: Bacaan Niat Umroh, Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Dari kedua hadist di atas sudah sangat jelas, bahwa dilarang hukumnya ada kekerasan dalam rumah tangga, terlebih dari suami kepada istri.

Sebagai umat muslim, hendaknya harus mengikuti ajaran dari Allah SWT. Umat Islam juga diperintahkan untuk meneladani perilaku Nabi Muhammad SAW yang telah beliau contohkan semasa hidupnya.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah sekalipun berlaku kasar atau buruk terhadap istrinya.

Dalam hadits di Sunan al-Tirmidzi, diriwayatkan oleh Abu Hurairah pun juga menjelaskan, bahwa orang yang paling sempurna imannya adalah orang yang berperilaku baik, dan orang yang terbaik adalah yang berperilaku sangat baik terhadap istrinya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Malang Raya Tanggal 9-15 Januari 2023: Subuh, Dzuhur, Asar, Maghrib, dan Isya

Hadist tersebut berbunyi sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ‏‏ "أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Orang yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang-orang yang terbaik di antara kalian adalah dia yang paling baik kepada istri mereka.” (Hadits riwayat Imam al-Tirmidzi)

Menurut Al Qur'an juga telah dijelaskan pada Surat An-Nisa ayat 19, jika seorang suami sudah tidak menyukai istrinya tidak boleh berperilaku buruk, dan jika memang benar-benar sudah tidak ingin bersama dalam ikatan rumah tangga, maka harus membebaskan istrinya dari ikatan pernikahan dan tidak boleh menghalanginya menikah dengan orang lain.

Baca Juga: Tulisan Arab Allahumma Inni A'udzubika Minal Hammi Wal Hazan

Berikut bunyi Surat An-Nisa ayat 19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا، وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

(Yā ayyuhalladzīna āmanū lā yahillu lakum an taritsunnisā-a karhā, wa lā ta’dhulūhunna li tadzhabū bi ba’dhi mā ātaitmūhunna illā anta’tīna bi fāhisyatim mubaiyyinah, wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf, fa in karihtumūhunna fa’asā an takrahū syai’an wa yaj’alallāhu fīhi khairan katsārā.)

Artinya:

Baca Juga: Subhaanalladzii Sakkhara Lanaa Hadza Wama Kunna Lahu Muqriniin Wa-inna Ilaa Rabbina Lamunqalibuun

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita (menjadikannya seperti barang warisan) dengan pemaksaan; janganlah kalian menghalang-halangi mereka (para wanita yang menjadi istri kalian untuk menikah dengan orang lain sementara kalian sudah tidak mencintainya) karena hendak mengambil kembali sebagian mahar yang telah kalian berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji (zina atau nusyūz) yang nyata; dan pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa ayat 19).

Dari ayat Al Qur'an dan hadits-hadist di atas sudah jelas, bahwa apapun itu alasannya, KDRT tetap dilarang dalam pernikahan.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler