Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

- 9 Januari 2023, 22:02 WIB
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 /Pixabay/Tumisu

MALANG TERKINI - Artis senior Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin, 9 Januari 2023.

Laporan Venna Melinda tersebut disampaikan di Polres Kediri Kota bersama anaknya, Verrell Bramasta. Lantas apa ancaman hukuman KDRT menurut undang-undang?

Bobot ancaman hukuman bagi pelaku KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kronologi pelaporan kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Namun KDRT masih marak terjadi di Indonesia meskipun ancaman hukuman menunggu para pelaku. Seperti halnya dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca Juga: Profil Ferry Irawan, Biodata Pria yang Dilaporkan Venna Melinda atas Dugaan KDRT: Umur, Keluarga, Kontroversi

Bahkan, menurut Totok Suharyanto, Ditreskrimum Polda Jatim, pihak Polres Kediri Kota telah melimpahkan laporan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur.

"Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Totok seperti dikutip Malang Terkini dari Antaranews pada Senin, 9 Januari 2023.

Venna Melinda memberikan laporan bahwa dirinya menerima perlakuan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023, di salah satu hotel Kota Kediri.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x