Alasan Kenapa Memegang Istri Membatalkan Wudhu, Penjelasan Gus Baha Bikin Gamblang

- 17 September 2021, 11:45 WIB
Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memegang istri apakah membatalkan wudhu atau tidak
Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memegang istri apakah membatalkan wudhu atau tidak /Pixabay/İbrahim Mücahit Yıldız

MALANG TERKINI – Sampai saat ini masih ada beberapa masyarakat yang menganggap memegang istri tidak membatalkan wudhu. Dan hal tersebut bahkan sempat jadi perdebatan.

Sebagian ulama memang berpandangan seperti itu, yaitu memegang istri tidak membatalkan wudhu dengan alasan istri adalah mahram.

Namun menurut Gus Baha, pandangan tersebut kurang tepat. Menurut Gus Baha, memegang istri itu membatalkan wudhu.

Baca Juga: Ternyata Rahasia Hidup Bahagia Itu Sederhana, Gus Baha Jelaskan Ajaran Imam Al-Ghozali

Apalagi membahasakan mahram untuk seorang istri itu tidak benar.

Diceritakan, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha itu pernah didebat seseorang yang mempertanyakan hukumnya memegang istri.

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram @majalahsantri, Gus Baha menceritakan seorang yang mendatanginya.

“Pak Baha, apa alasannya orang NU kok memegang istrinya kok batal, padahal digauli saja boleh masak pegang aja batal?”

Kemudian, Gus Baha pun bertanya kepada orang tersebut, apakah mereka mengetahui arti mahrom.

Ternyata orang yang bertanya pada Gus Baha itu tidak mengetahui arti mahram.

Gus Baha pun kemudian menjelaskan apa itu mahram. Bahwa mahram adalah orang yang haram dinikahi.

Baca Juga: 19 Kata Bijak dan Quotes Gus Baha Tentang Jodoh, Istri, dan Cinta

 “Yang haram dinikahi itu ya ibu, anak, bibi, keponakan. Yang haram dinikahi itu namanya mahram,” kata Gus Baha menjelaskan.

Sementara itu, mahram adalah orang yang ketika bersentuhan tidak membatalkan wudhu.

Maka jika bersentuhan kulit dengan mahram di atas maka tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan menurut Gus Baha, istri itu statusnya bukan sebagai mahram, tapi ajnabiyah.

Kata ajnabiyah berasal dari bahasa Arab yang berarti orang lain yang boleh dinikahi.

Sehingga istri statusnya bukan mahram, tapi ajnabiyah yang bisa membatalkan wudhu.

“Akhirnya mereka sadar kalau keliru membahasakan istri itu sebagai mahrom,” ungkap Gus Baha.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar? Gus Baha Sarankan untuk Amalkan Ini Saat Masuk Rumah

Sehingga dalam hukum Islam, bahwa orang yang statusnya mahram itu tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu.

Sementara orang yang statusnya ajnabiyah boleh dinikahi dan membatalkan wudhu.

Hukum fikih seperti ini diungkapkan oleh Gus Baha berdasarkan madzhab Imam Syafi'i.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@majalahsantri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x