Definisi dan Syarat Sholat Jamak dan Qashar

- 19 Oktober 2021, 21:28 WIB
Sholat fardu bisa dilakukan dengan jamak atau qashar apabila memenuhi syarat
Sholat fardu bisa dilakukan dengan jamak atau qashar apabila memenuhi syarat /FREEPIK/rawpixel.com

MALANG TERKINI – Shalat jamak dan qashar adalah shalat yang seringkali dilakukan seorang muslim yang sedang bepergian jauh.

Shalat fardu pada dasarnya harus dilakukan tepat waktu. Karena Allah telah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS Annisa: 103)

Namun pada kenyataannya, terkadang seseorang tidak dapat melakukan ibadah shalat fardhu tepat pada waktunya. Misalnya karena sedang berada dalam perjalanan jauh atau karena sibuk.

Baca Juga: Wajib Tahu! Qashar Shalat: Hukum dan Syaratnya

Agama Islam dibangun atas dasar kemurahan dan kemudahan. Apabila umat muslim tidak mampu shalat fardu tepat waktu karena uzur yang tidak bisa dipungkiri, maka ia diperkenankan mengambil rukhsah (kemurahan, toleransi).

Di antara kemurahan shalat fardu adalah bisa di-jamak atau di-qashar apabila terpenuhi syarat-syaratnya.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu zuhur.

Baca Juga: Keutamaan Doa Sholat Tahajud yang Jarang Diketahui, Gus Baha Sampai Catat di Buku Harian

Apabila shalat zuhur dan asar digabung dan dilakukan pada waktu zuhur maka disebut jamak taqdim. Jamak artinya menggabung, taqdim artinya di waktu pertama.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah