Jamak Shalat: Pengertian, Jenis dan Syarat

- 19 Oktober 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi: shalat jama’ karena perjalanan
Ilustrasi: shalat jama’ karena perjalanan /Pixabay/Mohamed Hassan

MALANG TERKINI – Jama' adalah mengumpulkan dua shalat, baik sempurna ataupun diqashar.

Bagi musafir yang memenuhi persyaratan qashar shalat, syariat juga memberikan kemudahan lain untuk menjama’ dua shalat dalam satu waktu.

Shalat yang bisa dijama’ adalah shalat Dzuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’.

Baca Juga: Definisi dan Syarat Sholat Jamak dan Qashar

Cara pelaksanaan shalat jama’ boleh di waktu shalat pertama (jama’ taqdim) ataupun shalat yang kedua (jama’ ta’khir).

Dirangkum dari Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah, syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat  jama’ adalah sebagai berikut:

Syarat Jama’ Taqdim:

1. Memulai dengan shalat yang lebih awal

Yakni melakukan shalat Dzuhur dahulu sebelum Ashar dan Maghrib dahulu sebelum Isya’.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah