Sujud Sahwi: Pengertian dan Sebab-sebabnya

- 26 Oktober 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat.
Ilustrasi - Sujud sahwi dilakukan saat seseorang lupa meninggalkan sunah ab’adh shalat. /PIXABAY/rudolf_langer

MALANG TERKINI – Ketika melaksanakan shalat yang jumlah rakaatnya empat, pernahkah Anda lupa tidak duduk tasyahud awal?

Nah, jika Anda pernah lupa tidak tasyahud awal sebenarnya shalat tidak batal. Hanya saja di rakaat terakhir sebelum salam harus melakukan sujud sahwi.

Secara istilah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebab meninggalkan sunah ab’adh karena lupa, keliru menambah rukun shalat, atau salah menempatkan rukun shalat.

Menurut Syaikh Sulaiman dalam kitab Bujairimi Alal Khatib, sujud sahwi dilakukan karena salah satu dari lima sebab berikut ini:

Baca Juga: Sujud Tilawah, Keutamaan, Hukum, Bacaan dan Tata Cara Pelaksanaanya

1. Meninggalkan sunahab’adh

Sunnah ab’adh adalah sunah shalat yang hampir mirip dengan fardhu, seperti qunuttasyahud awal, membaca shalawat pada Nabi pada saat tahiyat, membaca shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyat akhir, dan duduk ketika tasyahud awal.

Apabila seseorang meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh tersebut maka ia disunahkan melakukan sujud sahwi di rakaat terakhir sebelum salam.

Baca Juga: SEVENTEEN Gelar Konser Online Bertajuk ‘Power of Love’ Pada November Mendatang

2. Lupa melakukan hal-hal yang akan membatalkan shalat jika disengaja

Misalnya lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal. Atau lupa duduk terlalu lama di antara dua sujud. Padahal dua rukun ini tergolong rukun yang tidak boleh dilakukan terlalu lama.

Jika kedua rukun itu dilakukan terlalu lama maka batal. Tetapi jika karena lupa maka tidak membatalkan shalat, hanya saja sunah sujud sahwi sebelum salam.

Baca Juga: Link Video Full Pengakuan Lucinta Luna Identitas Dirinya Sebenarnya, Ngaku Capek Berpura-pura

3. Memindah rukunqauli(ucapan) karena lupa

Membaca fatihah termasuk rukun shalat yang bersifat ucapan (qauli). Apabila membaca fatihah pada saat tasyahud misalnya maka disunahkan sujud sahwi.

4. Ragu dalam meninggalkan sunahab’adh

Misalnya seseorang ragu apakah sudah melakukan qunut apa belum. Maka ia harus melakukan sujud sahwi.

Baca Juga: Eternal dari Marvel Studio Akan Tayang Awal November 2021 Ini Sinopsisnya

5. Ragu mengenai jumlah hitungan rakaat

Ini sering terjadi ketika shalat kurang khusyu’. Apabila seseorang shalat zuhur lalu dia ragu apakah sudah melakukannya empat rakaat atau masih tiga, maka dalam situasi seperti ini ia harus menambah satu rakaat lagi kemudian sujud sahwi.

Dalam masalah ragu mengenai jumlah rakaat shalat ini, seseorang harus berpijak pada keyakinan bahwa ia masih melakukan tiga rakaat.

Artinya, dia harus menambah satu rakaat lagi untuk meyakinkan bahwa shalat yang dilakukannya telah sempurna, kemudian sujud sahwi sebelum salam.

Itulah beberapa sebab yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi. Namun keharusan ini sifatnya tidak wajib, melainkan hanya sunah.

Artinya, apabila melakukan sebab-sebab di atas namun tidak diganti dengan sujud sahwi maka shalatnya tidak batal.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah