6 Hukum Menikah Bagi Perempuan Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

- 1 November 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi. Hukum menikah bagi perempuan menurut Islam.
Ilustrasi. Hukum menikah bagi perempuan menurut Islam. /Pixabay.com/inkim3330

MALANG TERKINI – Menikah merupakah kebutuhan setiap makhluk hidup. Karena dengan menikah dapat menjaga pandangan mata, menghindari perzinahan, dan melestarikan keturunan.

Menikah sangat dianjurkan dalam Islam. Namun demikian, faktanya terdapat banyak masalah sosial yang rumit mengenai pernikahan. Sehingga, terkadang pernikahan justru menjadi sebuah problem, bukan lagi sebagai kemaslahatan.

Dalam kondisi seperti itu, lantas bagaimana sebenarnaya hukum menikah menurut Islam? Apakah semua pernikahan dianjurkan?

Baca Juga: Primbon Jawa: Pasangan Weton Kelahiran Ini Bakal Kaya Raya Setelah Menikah

Imam Zakariya Al-Anshari mengutip pendapat Ibnu Al-Imad menyatakan bahwa sebenarnya hukum menikah itu bisa berbeda-beda. Tergantung situasi dan kondisinya.

Berikut merupakan beberapa hukum menikah khusus bagi perempuan sebagaimana pendapat Ibnu Al-Imad:

Baca Juga: Gilang dan Shandy Kunjungi Ibu Trimah, Seorang Lansia Minta Uang Kepada Crazy Rich Malang

1. Wajib

Menikah bagi perempuan bisa dihukumi wajib apabila jika tidak menikah dikhawatirkan melakukan praktik prostitusi (zina). Atau misalnya jika perempuan itu tidak dinikahkan maka mengancam akan bunuh diri.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Buku Kado untuk Istri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah