MALANG TERKINI – Pada dasarnya, hukum menikah dalam Islam itu mubah. Artinya, menikah atau tidak itu tidak berpahala dan tidak dosa.
Hanya saja pernikahan akan bernilai ibadah jika diniati ibadah. Misalnya, menikah untuk tujuan menjaga diri dari maksiat, memperbanyak keturunan, atau menikah karena mengikuti jejak langkah Nabi Muhammad SAW.
Sebagai perbuatan mubah, menikah hukumnya bisa bervariasi, tergantung situasi dan kondisi orang yang akan menikah. Berikut perinciannya:
Baca Juga: 6 Hukum Menikah Bagi Perempuan Menurut Islam, Simak Penjelasannya!
1. Wajib
Pernikahan bagi laki-laki menjadi wajib apabila menikah menjadi satu-satunya jalan penyelamat agar terhindar dari maksiat perzinahan.
Nikah juga menjadi wajib apabila dinazari. Misalnya, seorang mahasiswa bernazar, “Apabila saya lulus skripsi, demi Allah saya akan menikah.” Maka jika ia benar-benar lulus, ia wajib menikah untuk memenuhi nazarnya.
Baca Juga: 10 Fakta Baru Terungkap di JIRISAN Episode 4, Peristiwa Bom Kentang Sebabkan Kekacauan
2. Sunah