Wanita yang Sedang Haid, Boleh atau Tidak Melakukan Takziah Ke Rumah Duka? Ini Penjelasannya

- 4 November 2021, 14:13 WIB
Wanita Yang Sedang Haid Boleh atau Tidak Melakukan Takziah Ke Rumah Duka
Wanita Yang Sedang Haid Boleh atau Tidak Melakukan Takziah Ke Rumah Duka /Pixabay/valentinusardo5

 

MALANG TERKINI – Disini akan dijelaskan bagi wanita yang sedang haid boleh atau tidak melakukan takziah ke rumah duka.

Aturan bagi wanita yang sedang haid boleh atau tidak melakukan takziah ke rumah duka dirujuk dari hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha menyampaikan hadits Nabi Muhammad SAW.

Seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah pada 4 November 2021, ada pertanyaan apakah boleh wanita yang sedang haid melakukan takziah ke rumah duka. Pertanyaan ini pun dijawab oleh Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi.

Baca Juga: Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Wanita yang sedang haid atau nifas (perdarahan karena melahirkan) dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu sholat atau thawaf di Ka'bah, berhubungan suami istri, dan berpuasa.

Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci, thawaf juga tidak boleh dilakukan karena termasuk bagian dari sholat.

Aisyah mengatakan bahwa dahulu saat haid dimasa Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk mengqadha’ puasa hari lain dan tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.

Sedangkan larangan berhubungan intim saat wanita sedang haid ada dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah