MALANG TERKINI – Wanita yang sedang haid tidak diperkenankan melakukan ibadah-ibadah terterntu semisal shalat dan puasa. Sebagian ulama juga melarang wanita haid masuk masjid.
Namun, tentu saja larangan ini memberatkan sebagian wanita yang terkadang harus ke masjid untuk tujuan ngajar anak-anak TPQ, mengikuti pengajian, atau tujuan lain yang mengharuskannya ke masjid.
Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Ada yang menghukumi haram wanita haid masuk masjid, ada juga yang memperbolehkannya.
Baca Juga: Mengapa Wanita Haid Tidak Wajib Shalat? Ini Penjelasannya Menurut Ulama Fikih
Ulama yang mengharamkan wanita haid masuk masjid berdasarkan hadis:
عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ (رواه ابن ماجه)
Dari Jasrah, ia berkata telah mengabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Aneh, Ini 12 Macam Takhayul dan Mitos Tentang Haid dari Berbagai Negara di Benua Asia
Sementara itu, ulama yang memperbolehkan wanita masuk masjid saat haid karena berlandasan dengan hadis: