Darah Haid Keluar Setelah Suci, Bagaimana Hukumnya? Simak Jawabannya!

- 25 November 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi - Darah keluar setelah suci dihukumi apa?
Ilustrasi - Darah keluar setelah suci dihukumi apa? /pikulkeaw_333/pixabay/

MALANG TERKINI – Pernah terjadi kasus haid pada wanita, setelah mandi wajib tiba-tiba keluar darah lagi. Kadang darah keluar setelah dua hari. Pernahkah Anda mengalaminya?

Jangan khawatir! Kasus seperti di atas banyak dialami wanita. Dan itu bukan kelainan tertentu yang terjadi pada Anda.

Ulama telah menjelaskan ketentuan hukum jika wanita mengalami keluar darah setelah suci dari haid.

Baca Juga: Darah Haid Menggumpal, Normal Ataukah Tidak? Simak Penjelasannya

Menurut ulama, masa imkanul haidh adalah 15 hari. Artinya, jika Anda mengalami haid tujuh hari, lalu di hari ke-10 keluar darah lagi maka masih dihukumi haid.

Sebaliknya, jika darah keluar lagi setelah 15 hari sejak hari pertama haid, maka itu dinamakan istihadhah.

Masa imkanul haidh adalah masa di mana seorang wanita masih dimungkinkan terjadi haid lagi setelah haid pertama berhenti.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini saat Membeli HP Bekas, Salah Satunya Periksa IMEI

Perlu juga diketahui oleh setiap wanita bahwa paling sedikitnya masa suci adalah 15 hari 15 malam.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x