Mati Karena Bencana Alam Apakah Syahid? Simak Penjelasan Ulama

- 6 Desember 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi - Mati karena bencana termasuk syahid
Ilustrasi - Mati karena bencana termasuk syahid /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO

1. Mati syahid fid-dunya wal akhirah

Orang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah kafir disebut dengan mati syahid fid-dunya wal akhirah. Artinya, dia syahid di dunia juga di akhirat.

Misalnya para pahlawan yang gugur dalam melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia. Atau misalnya para warga Palestina yang gugur saat berperang melawan zionis Israel. Mereka semua termasuk mati syahid dalam kategori ini.

Orang yang mati syahid dalam kategori ini tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak boleh dishalati, tetapi langsung dikubur bersama pakaian yang dipakai saat berperang.

Tujuannya adalah agar bajunya yang dipakai tersebut menjadi saksi kelak bahwa ia mati syahid sehingga mendapat jaminan surga.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Erick Estrada Peraih Piala Kategori Pemeran Pria Pendukung Terfavorit IMA Awards

2. Mati syahid fil-akhirah

Mati yang masuk dalam kategori ini adalah orang yang mati karena dampak bencana alam, tenggelam di laut, kecelakaan, mati saat melahirkan, mati karena terkena sihir, mati di hari Rabu atau Jumat, dan mati saat melakukan kebaikan.

Dengan demikian, orang yang mati karena terkena bencana seperti erupsi Gunung Semeru, longsor, tsunami, dan lainnya termasuk mati syahid fil-akhirah, di akhirat dinyatakan syahid.

Orang yang mati dalam kategori ini tetap harus dimandikan, dikafani, dan dishalati seperti biasanya.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah