1. Mati syahid fid-dunya wal akhirah
Orang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah kafir disebut dengan mati syahid fid-dunya wal akhirah. Artinya, dia syahid di dunia juga di akhirat.
Misalnya para pahlawan yang gugur dalam melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia. Atau misalnya para warga Palestina yang gugur saat berperang melawan zionis Israel. Mereka semua termasuk mati syahid dalam kategori ini.
Orang yang mati syahid dalam kategori ini tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak boleh dishalati, tetapi langsung dikubur bersama pakaian yang dipakai saat berperang.
Tujuannya adalah agar bajunya yang dipakai tersebut menjadi saksi kelak bahwa ia mati syahid sehingga mendapat jaminan surga.
2. Mati syahid fil-akhirah
Mati yang masuk dalam kategori ini adalah orang yang mati karena dampak bencana alam, tenggelam di laut, kecelakaan, mati saat melahirkan, mati karena terkena sihir, mati di hari Rabu atau Jumat, dan mati saat melakukan kebaikan.
Dengan demikian, orang yang mati karena terkena bencana seperti erupsi Gunung Semeru, longsor, tsunami, dan lainnya termasuk mati syahid fil-akhirah, di akhirat dinyatakan syahid.
Orang yang mati dalam kategori ini tetap harus dimandikan, dikafani, dan dishalati seperti biasanya.