Kala itu, Rasulullah memberikan mahar sekira Rp4-5 juta kepada istrinya.
Maka, Gus Baha melanjutkan, seperangkat alat sholat itu tak termasuk ke dalam hadis.
Meski demikian, pemberian mahar pernikahan berupa seperangkat alat sholat itu sah-sah saja, asalkan niatnya baik.
"Karena Allah SWT Maha Pengampun, tidak mempermasalahkan itu. Itu (tujuan) baru benar," ucapnya.
Tak cukup sampai di situ, dijelaskan Gus Baha, tradisi memberikan mahar pernikahan berupa uang di Arab Saudi memang diperuntukkan untuk kehidupan berumah tangga jangka panjang.
"Jadi, mahar di Arab itu bisa untuk makan," katanya.
"Makanya, bayangan Alquran, dengan menikahi orang yang tak punya uang, mahar itu bisa dipakai (untuk) hidup bertahun-tahun," tuturnya. *** (Mery Nur A/Mantra Sukabumi)