Bagaimana Hukumnya Pernikahan Wanita yang Sudah Hamil? Gus Baha: Segera Nikahkan

- 6 Desember 2021, 20:05 WIB
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya.
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya. /Sofar Syaoqi H/Instagram/ @kajian.gusbaha

MALANG TERKINI - Sudah maklum bahwa dalam Islam, hamil di luar pernikahan adalah perbuatan tercela karena termasuk dosa besar berzina.

KH Bahauddin Nursalim atau biasa disapa Gus Baha pun mengakui bahwa hal tersebut merupakan perbuatan keji dan wajib dijauhi.

Namun demikian, zaman sekarang banyak anak muda yang hamil di luar nikah. Kemudian setelah ketahuan hamil baru dinikahkan oleh orangtua mereka.

Baca Juga: Tahapan Gunung Berapi dan Langkah-langkah dalam Mengahadapinya, Harus Diperhatikan!

Lalu bagaimana hukumnya menikahkan mereka yang sudah terlanjur hamil duluan tersebut?

Masih banyak yang beranggapan bahwa menikahkan mereka yang terlanjur hamil duluan adalah kurang tepat. Dengan kata lain menunggu anaknya lahir dulu.

Dilansir Malang Terkini dari YouTube Agus Mujib, Gus Baha menjelaskan bahwa menunggu anaknya lahir itu normalnya hukum.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca di Wilayah Malang Besok Selasa, 7 Desember 2021, Berkabut Pada Pagi Hari

"Normalnya orang hamil itu tidak boleh nikah, karena alasan membawa janin. Sehingga masa iddah orang hamil itu kalau melahirkan," jelas Gus Baha.

Hukum di atas ternyata disandarkan untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, karena dicerai atau ditinggal mati suaminya.

"Namun, menurut para kyai kalau hamilnya di luar nikah maka nikahkan saja, tidah menunggu lahir anaknya. Sebab, di luar nikah itu tidak ada masa iddah," terang Gus Baha.

Baca Juga: FAKTA BARU! Novia Widyasari Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kakak Tingkatnya di UB

"Sebab masa iddah itu hanya disyari'atkan kepada wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah," lanjut kyai muda itu.

Bahkan, ketika yang menikahi itu yang menghamili maupun bukan yang menghamili hukumnya tetap sah dan tidak masalah.

Perihal kasus ini, Gus Baha berpendapat bahwa jika mereka mau menikah harus segera didukung jangan ditunda-tunda.

Baca Juga: Ustad Zacky Mirza Alami Kecelakaan, Pakaiannya Dipenuhi Kaca Mobil

Hal itu karena dikhawatirkan justru akan terjadi perzinahan lagi, jika mereka tidak segera dinikahkan.

"Ini penting saya utarakan, kalau tidak segera dinikahkan nanti malah repot," katanya.

"Jika cowoknya tanggung jawab, terus ingin menikahi ya segera dinikahkan. Karena dengan demikian kumpul kebonya berakhir," lanjut Gus Baha.

Baca Juga: Mati Karena Bencana Alam Apakah Syahid? Simak Penjelasan Ulama

Sementara itu, status nasab anak yang dikandung di luar nikah tidak memiliki nasab ke siapa pun.

"Hukum anaknya tidak bernasab, dinikahi yang menzinahi maupun orang lain, tetap tidak jadi nasab," jelas Gus Baha.

"Jika anaknya putri, maka tidak berwali kepada bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syari'at," pungkas Gus Baha.***

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah