Bolehkah Membuka Aib Pelaku Kejahatan di Media Sosial? Gus Baha Jelaskan Hukumnya

- 10 Desember 2021, 22:02 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Tangkapan Layar/ Instagram/ @kajian.gusbaha

MALANG TERKINI – Akhir-akhir ini kasus kriminal ramai sekali diberitakan di media sosial. Mulai dari pembunuhan, penyiksaan, hingga pelecehan seksual.

Sanksi dari aparat pengak hukum seolah tidak membuat pelaku kejahatan yang lain takut. Akhirnya, warganet pun turun tangan dengan memberi sanksi sosial: memaki-maki dan mempermalukan mereka di media sosial.

Sebenarnya, bolehkah membuka aib pelaku kejahatan di media sosial? Gus Baha dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube GUS BAHA STORY pernah menjelaskan masalah ini.

Baca Juga: Baca dan Amalkan Surat Ini Agar Terbebas dari Siksa Kubur, Begini Penjelasan Gus Baha

Dalam video yang diunggah pada 4 Agustus 2021 itu, Gus Baha menjelaskan bahwa ciri-ciri dari kesalahan adalah mendapat kehinaan di dunia. Beliau mengutip ayat al-Quran:

لَهُمْ فِيْ الدُّنْيا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذابٌ عَظِيمٌ

Artinya, “Bagi mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mereka akan mendapat siksa yang besar.”

Gus Baha mencontohkan, misalnya ada pelaku kejahatan dan tidak ada hukuman dari negara karena alasan hak asasi. Lalu ternyata tetangga atau warganet mengecap mereka dengan sebutan lonte, pembunuh, maling, dll, maka biarkan saja.

“Biarkan Allah membuat hukum seperti itu. Karena ciri utama kesalahan adalah di dunia itu harus hina, termasuk dengan penamaan-penamaan yang jelek,” jelas Gus Baha.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x