مَا انْشَقَّتْ الارْضُ يَوْمَ الاربعاءِ لِشَقِيٍّ
Artinya: “Bumi tidak terbuka (menjadi kuburan) untuk orang celaka pada hari Rabu.”
Redaksi hadis seperti ini terdapat dalam kitab Asnal-Mathalib fi Ahâdîtsi Mukhtalafil-Marâtib karya Imam Muhammad al-Bairuti dalam hadits nomor 1239.
Dalam kitab itu dijelaskan bahwa ternyata redaksi hadis tersebut bukan hadis, melainkan sebuah pernyataan sebagian ulama salaf yang belum tentu kebenarannya.
Al-Bairuti berkomentar, “Pernyataan ini disandarkan kepada sebagian ulama salam atas nama atsar, dan oleh karena itu tidak benar.”
Jadi, jika mengikuti penjelasan ini, tidak benar anggapan yang menegaskan bahwa mati pada hari Rabu merupakan jaminan akan selamatnya seseorang.
Berbeda dengan hari Jumat, karena orang yang meninggal pada hari Jumat menurut Rasulullah tergolong husnul khatimah dan selamat dari siksa kubur. Rasulullah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ (رواه الترمذي)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” (HR. at-Tirmidzi)