MALANG TERKINI – Azan memang disyariatkan ketika sudah masuk waktu atau akan shalat. Namun ternyata ada situasi-situasi tertentu yang disunahkan azan.
Azan ternyata disunahkan di antaranya ketika ada angin kencang atau hujan lebat yang disertai angin puting beliung, tujuannya agar angin atau hujan lebat tersebut segera berhenti.
Dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan bahwa banyak sekali waktu-waktu yang dianjurkan untuk mengumandangkan azan. Di antaranya:
1. Ketika anak baru lahir
Ketika ada bayi lahir, maka disunahkan bagi ayahnya untuk mengazani bayi tersebut di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Tujuannya adalah agar bayi tersebut tidak diganggu oleh jin.
2. Ketika galau
Ya, orang yang sedang mengalami galau, kebingungan, stres, dan frustasi hendaknya meminta temannya atau orang lain agar azan di sampingnya agar kegalauan tersebut segera hilang.
3. Ketika bepergian jauh