MALANG TERKINI – Azan secara istilah berarti pemberitahuan kepada orang-orang tentang masuknya waktu shalat fardhu.
Azan hukumnya sunah kifayah, artinya dalam setiap desa minimal harus ada satu orang yang mengumandangkan azan.
Selain untuk shalat, azan juga disunahkan dalam beberapa situasi. Karena selain untuk memberitahu waktu shalat, azan ternyata memiliki banyak sekali keistimewaan dan manfaat.
Baca Juga: Terjadi Angin Puting Beliung? Hentikan dengan Kumandang Azan Menurut Mausu’ah Al-Fiqhiyah
Ulama kassyaf percaya bahwa azan memiliki kemampuan untuk mengusir hal-hal yang mengkhawatirkan, seperti bencana, gangguan setan atau jin, juga untuk pengobatan.
Kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyebutkan banyak sekali keistimewaan dan manfaat dari mengumandangkan azan, di antaranya:
1. Ketika anak baru lahir
Ketika ada bayi lahir, maka disunahkan bagi ayahnya untuk mengazani bayi tersebut di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Tujuannya adalah agar bayi tersebut tidak diganggu oleh jin.
2. Ketika galau