Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Gus Baha

- 21 Desember 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi: Hukum ziarah kubur bagi wanita menurut Gus Baha
Ilustrasi: Hukum ziarah kubur bagi wanita menurut Gus Baha /pixabay/Amber Clay

MALANG TERKINI – Ziarah kubur orangtua itu dianjurkan, terutama pada hari Kamis atau Jumat. Tujuannya adalah untuk mendoakan orangtua yang sudah meninggal dan untuk mengingat-ingat kematian.

Namun kesunahan ziarah kubur itu tertentu untuk laki-laki. Lalu bagaimana hukumnya ziarah kubur bagi perempuan? Berikut penjelasan Gus Baha.

Dalam ceramahnya pada acara Haul KH. Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, Gus Baha menjelaskan tentang maulid, suap, dan hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Baca Juga: Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Gus Bahwa menceritakan, di antara kealiman Mbah Ali Maksum Krapyak adalah ketika menafsirkan sebuah riwayat hadis yang berbunyi:

لعن الله زوارات القبور

Artinya: “Allah melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.”

Mbah Ali Maksum menafsirkan bahwa kata-kata ‘zawwarat’ maksudnya adalah para wanita yang keseringan melakukan ziarah kubur sehingga melalaikan kewajibannya sebagai istri.

Jadi, perempuan-perempuan yang hobi mengadakan tour Wali Lima misalnya, sehingga tidak kewajiban mengurusi keluarga sampai terbengkalai maka hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x