Baca Juga: Film Drive Hard Hari Ini: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang di Bioskop Trans TV
Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Juli 2020, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum puasa Syawal tetapi masih ada utang untuk qadha puasa Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, hukum puasa sunnah adalah sunnah dan melunasi utang hukumnya wajib. Dalam menghadapi persoalan puasa Syawal dan qadha Ramadhan, ada dua kasus yang harus digarisbawahi.
1. Jika seseorang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja dan bukan karena udzur, maka ia wajib untuk menyegerakan mengganti utang puasanya.
Setelah 1 Syawal ia harus segera mengganti puasa Ramadhan dan dilarang melakukan puasa sunnah. Sehingga haram hukumnya melakukan puasa Syawal.
2. Jika seseorang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena udzur (seperti haid, sakit, dsb), maka diperbolehkan melakukan perkara sunnah (contohnya, shalat sunnah, puasa sunnah, dll).
Setelah 1 Syawal ia diperbolehkan berpuasa Syawal terlebih dahulu kemudian mengganti puasa Ramadhan.
Baca Juga: Hukum Berebut Makanan Saat Maulid Nabi, Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya juga memberikan solusi yang paling bagus untuk mengganti puasa Ramadhan baik bagi orang yang sengaja meninggalkan atau karena udzur.
Solusinya adalah dengan membayar utang di bulan Syawal sehingga orang tersebut juga mendapatkan pahala Syawal.