كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
Artinya, “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
“Cukup dikerik saja dan Nabi shalat dengan pakaian itu,” kata Gus Baha.
Hadis itulah yang kemudian menjadi hukum bahwa air mani itu tidak najis. Itu yang dianut oleh Imam Syafii bahwa air mani itu suci.
“Almani thohir, itu karena riwayat dari Aisyah,” kata Gus Baha. Dia lalu menjelaskan betapa umat Islam punya hutang jasa kepada Aisyah.
Baca Juga: Skandal Kim Hawt 2014 dan Reza Rahadian yang Mendapatkan Surat Terbuka, Berita Terheboh Kemarin
Gus Baha memberi pengandaian bagaiamana kalau tidak ada Aisyah dalam peristiwa itu. “Mau tanya siapa kita?” ucap Gus Baha.
Ada beberapa ilmu yang kita dapat terkait Kanjeng Nabi yang Kita ketahui dari Aisyah. Sebab, kata Gus Baha istri Nabi yang lain tidak mengetahui hukum air mani tersebut.
Gus Baha lalu mengungkapkan apresiasinya kepada Aisyah. “Hebatnya Sayyidah Aisyah itu dia meriwayatkan dan yang jadi riwayatnya itu menjadi hukum,” tutur Gus Baha.
Nah itu tadi penjelasan hukum pakaian yang terkena air mani. Semoga memberi wawasan dan bermanfaat.***