Hukum Makan Uang Donasi Anak Yatim, Gus Baha: Jangan Lakukan Ini, Haram!

- 26 Januari 2022, 11:32 WIB
 Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memakai uang dari donasi untuk anak yatim. Hal itu haram dilakukan.
Penjelasan Gus Baha mengenai hukum memakai uang dari donasi untuk anak yatim. Hal itu haram dilakukan. /Instagram @ngaji.gusbaha

MALANG TERKINI - Berikut hukum fiqih makan uang donasi anak yatim. Menurut Gus Baha jangan sampai melakukan hal ini karena hukumnya haram.

Hukum fiqih makan uang donasi anak yatim banyak dicari oleh masyarakat awam. Sebab hal itu sebagai landasan dasar dalam beramal

Hukum fiqih makan uang donasi anak yatim bila dihindari akan membuat amalan sedekah menjadi lebih afdal. Simak penjelasan dari Gus Baha.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Fiqih Memakai Kas Masjid untuk Pengajian, Awas ini Sering Dilanggar!

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha adalah ulama fiqih yang juga hafal hadis dan Al-Quran.

Gus Baha dalam suatu pengajiannya, menjelaskan apa yang tidak boleh dilakukan pada saat melakukan penggalangan bagi anak yatim piatu.

Dia berkisah tentang pengalamannya dengan sahabatnya. Sahabat Gus Baha ini orang kaya yang saat itu membuat acara santunan bagi anak yatim piatu.

Sahabatnya bertanya kepada Gus Baha, apakah boleh memakai uang Rp10 juta dari total uang yang terkumpul untuk acara makan-makan pada saat santunan.

Gus Baha lalu bertanya kepada sahabatnya, apakah dia ingin jawaban yang basa-basi atau jawaban jujur dari kacamata hukum fiqih. Sahabat itu memilih jawaban jujur.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah