Lalu bagaimana wasiat tersebut dalam pandangan islam?
Dilansir Malang Terkini dari Al- Bahjah TV yang diunggah 27 Januari 2022, tentang penjelasan Buya Yahya tentang cara mengurus dan memakamkan jenazah seorang yang melakukan transgender.
Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang yang lahir sebagai laki-laki kemudian melakukan transgender, maka itu hanya secara visual saja itu perempuan.
Baca Juga: 10 Tips Sederhana untuk Menghilangkan Bau Apek pada Sepatu, Pastikan Menjaga Kebersihan Kaki
Beliau juga menjelaskan bahwa hakikat dari seorang yang melakukan operasi transgender tetaplah seorang laki-laki.
“Bahkan hak warisnya begitu juga cara merawat jenazah juga tetap laki-laki,” kata Buya Yahya.
“Hanya dibuatkan alat perempuan, tidak akan membuatnya menjadi perempuan,”lanjutnya.
Kecuali jika memang dari lahir mempunyai alat kelamin ganda atau khunsta dan dilakukan operasi transgender menjadi perempuan maka diperbolehkan.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kita sebagai manusia jangan sampai melakukan hal tersebut dan jangan menghujat bahkan melaknat orang yang sudah melakukan transgender.