Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

- 12 Maret 2022, 12:59 WIB
Kemenag meyakini bahwa calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat pada tahun 2022
Kemenag meyakini bahwa calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat pada tahun 2022 /pixabay/GLady

Sedikit naik pada tahun 2016, calon jemaah haji yang akan mendaftar harus menyiapkan uang sejumlah 31,1—38,9 juta.

Tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2017 pemerintah menetapkan biaya untuk naik haji sebesar 31—38,9 juta.

Pun dengan tahun 2019, nampaknya pemerintah masih menetapkan biaya untuk calon jemaah haji yang akan mendaftar mirip dengan tahun sebelumnya, 30,9—39,2 juta.

Perbedaan baru terasa saat perpindahan tahun dari 2020 ke 2021. Pada 2020 pemerintah menetapkan biaya haji sebesar 31,4—38,3 juta.

Namun, pada 2021 biaya untuk naik haji menjadi semakin mahal, hal itu lantaran terjadi perbedaan kurs rupiah terhadap dolar AS, kenaikan biaya visa dan kartu pintar, pajak Arab Saudi yang menjadi 15 persen, serta biaya tambahan untuk protokol kesehatan COVID-19 (termasuk tes).

Baca Juga: Amalan di Malam dan Hari Jumat yang Tidak Boleh Terlewatkan oleh Umat Muslim

Pada tahun 2021, pemerintah mengestimasi biaya haji sebesar 44,3 juta. Namun sayang, pada tahun tersebut calon jemaah gagal untuk berangkat haji karena serangan virus corona (COVID-19) yang masih masih di Arab.

Pada tahun ini, 2022, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kepada masyarakat Indonesia sebesar Rp45.053.368,00.

Harga menjadi melambung tinggi lantaran adanya biaya-biaya lain seperti protokol kesehatan guna menjamin keselamatan calon haji.

Hingga tahun 2022, Indonesia masih memiliki 5,2 juta calon jemaah haji yang antre untuk berangkat ke tanah suci.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah