Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

- 12 Maret 2022, 12:59 WIB
Kemenag meyakini bahwa calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat pada tahun 2022
Kemenag meyakini bahwa calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat pada tahun 2022 /pixabay/GLady

MALANG TERKINI - Kabar baik menghampiri para calon jemaah haji Indonesia. Ini semua berawal dari otoritas Arab Saudi yang melonggarkan banyak kebijakan terkait beribadah selama pandemi COVID-19 yang tentunya harus mengikuti segala Protokol Kesehatan (Prokes).

Dilansir dari Antara, Pemerintah Arab Saudi mencabut beberapa kebijakan untuk para jemaah haji yang datang ke negaranya, seperti sudah tidak ada lagi social distancing, karantina bagi jemaah, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Polymerase Chain Reaction.

Kemenag, melalui Direktu Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief juga mengajak para calon jemaah untuk optimis dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, setelah sebelumnya tidak bisa berangkat pada 2020 dan 2021 karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?

"Maka kita semestinya optimis, dan dari Arab Saudi juga menginformasikan ke kita, bahwa mereka masih melakukan finalisasi kuota (jemaah)," ujar Direktur Jenderal PHU seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapakah besaran biaya untuk mendaftar haji di tahun 2022 ini?

Malang Terkini berhasil mengumpulkan data biaya haji dari tahun ke tahun, mulai 2015 hingga usulan pada tahun 2022 (dalam rupiah).

Tahun 2015 menjadi tahun termurah dalam biaya haji Indonesia, karena berkisar di antara 30—38,2 juta.

Baca Juga: Dadang Supriatna Akan Atasi Kemacetan di Kabupaten Bandung dengan Rencana dan Solusi Ini

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x