Menag Yaqut Nyatakan Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi Secara Bertahap

- 13 Maret 2022, 13:53 WIB
Ilustras: Seiring ditetapkannya label halal oleh BPJPH, Menag Yaqut mengatakan bahwa label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap
Ilustras: Seiring ditetapkannya label halal oleh BPJPH, Menag Yaqut mengatakan bahwa label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap /ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A


MALANG TERKINI - Menag Yaqut Cholil Coumas menyatakan label halal MUI tidak akan berlaku lagi di waktu mendatang secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menag seiring ditetapkannya label halal baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata dia, dikutip dari unggahan di akun IG @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret, 2022.

Baca Juga: Makna Logo Halal Baru yang Diluncurkan BPJPH Kementerian Agama Mengandung Arti Kehidupan yang Mendalam

Yaqut juga menyebutkan bahwa sertifikasi halal itu, seperti halnya ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah dan bukan lagi ormas.

Sebagaimana diberitakan, BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional terhitung mulai 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: MS Glow Buka Suara Terkait Paris Fashion Week, Shandy: Akan Jadi Pembelajaran Buat Aku

Label halal yang ditetapkan BPJPH itu terdiri dari dua komponen, yaitu logogram dan logotype.

Logogram dalam label halal tersebut berupa gambar berbentuk gunungan dengan motif surjan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @gusyaqut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x