Baca Juga: Tak Setuju Mahar Berupa Seperangkat Alat Sholat, Gus Baha: Cobalah untuk Menghargai
Terkecuali jika ludah tersebut keluar melewati batas bibir, maka menjilat dan menelannya kembali hukumnya dapat puasa.
Selain makan, memasukkan benda apapun ke salah satu jalan tembus dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Jalan tembus maksudnya adalah mulut, hidung, telinga, dubur, mata, lubang anus, dan qubul.
Jika masuknya benda tidak melalui jalan tembus maka tidak sampai membatalkan puasa, misalnya masuknya jarum suntik atau infus lewat kulit.
Selain hal tersebut di atas, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, mengumpuli istri, keluar mani disengaja, haid dan nifas, hilang akal dan murtad.
Adapun mengeluarkan kata-kata kotor, marah, ghibah, mengadu domba, berbohong, dan lainnya tidak sampai membatalkan puasa, hanya saja menghilangkan pahala puasa.
Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa termasuk menelan sisa makanan di sela gigi secara sengaja.***