Suntik Vaksin Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan KH. Ma'ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

- 14 April 2022, 21:45 WIB
Hukum suntik vaksin saat puasa menurut KH. Maruf Khozin
Hukum suntik vaksin saat puasa menurut KH. Maruf Khozin /ARDIANSYAH/ANTARA FOTO


MALANG TERKINI - Ketika puasa, melakukan suntik vaksin, batal atau tidak puasanya? Berikut penjelasan dari Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Ma'ruf Khozin.

KH. Ma'ruf Khozin menyatakan puasa seseorang tidak batal saat disuntik, karena suntikan itu mengarah ke daging yang tidak masuk ke dalam usus besar.

Ia menyampaikan, yang membatalkan puasa menurut para ulama adalah masuknya benda ke dalam perut melalui organ yang memiliki jalan tembus.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Vaksin Booster Saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Yakni mulai dari mulut, kemudian hidung, telinga dan, mohon maaf, di bagian dubur andaikan ada yang sakit seperti ambien kemudian dimasukkan," terangnya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube MT Az-Zahra Sidoarjo Channel.

"Tapi kalau disuntik, karena suntikan itu ke arah daging yang tidak masuk ke dalam usus besar, maka tidak membatalkan puasa," sambungnya.

KH. Ma'ruf Khozin mengungkapkan bahwa terkait masalah suntikan dan pemakaian obat tetes mata saat berpuasa memang ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Baca Juga: Pria Harus Waspada! Ini 6 Tanda Wajah Wanita yang Doyan Selingkuh Berdasar Ramalan Primbon Jawa

Sedangkan untuk pendapat yang memperbolehkan, ia mengambil referensi dari beberapa keterangan para ulama, antara lain dalam kitab Busyra Al-Karim juz 1 halaman 550 sebagai berikut.

ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال

Artinya: “Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi”.

Ia juga menunjukkan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhat juz 1 halaman 664 sebagai berikut.

لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه ‌لم ‌يعد ‌عضوا ‌مجوفا

Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh".

Baca Juga: Apakah Vaksin dan Tes PCR Membatalkan Puasa? MUI Telah Mengeluarkan Fatwa

Selain itu, juga keterangan Syekh Al-Mahalli dalam kitab al-Mahally juz 2 hal 56 terkait pemakaian celak sebai berikut.

َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ

Artinya: "Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori".***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x