MALANG TERKINI - Simak penjelasan almarhum al maghfurlah Syekh Ali Jaber terkait hukum membaca Al Quran dari handphone (HP) tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Penjelasan Syekh Ali Jaber tentang hukum membaca Al Quran dari HP tanpa berwudhu ini merupakan jawaban atas kian maraknya aplikasi penyedia teks kalamullah.
Selain menjelaskan hukum membaca Al Quran dari HP tanpa berwudhu, dalam kesempatan ini Syekh Ali Jaber juga menerangkan pentingnya membaca dan memuliakannya.
Sebab Al Quran merupakan kalamullah yang keberadaannya sangat mulia, tiap lembarnya mempunyai makna agung tentang berbagai hal berkaitan dengan hidup manusia.
Dalam keseharian, orang-orang yang sedang menyandang hadas kecil (hadas yang disebabkan tidur, BAB, BAK dll) tidak diperkenankan menyentuh, namun tetap boleh membaca.
Sedangkan bagi orang yang memiliki hadas besar (junub, haid, melahirkan, nifas, jima'), baik menyentuh atau membaca hukumnya tidak boleh alias haram.
Orang-orang sebagaiaman disebutkan tadi baru boleh membaca Al Quran lagi apabila telah bersuci, yakni dengan cara berwudhu atau mandi besar.
Dilansir Malang Terkini dari Portal Sulut.com, berikut penjelasan Syekh Ali Jaber terkait hukum membaca Al Quran di HP tanpa berwudhu terlebih dahulu.